Dalil-dalil yang menegaskan larangan memakai wewangian bagi kaum wanita pada saat keluar rumah adalah sebagai berikut :
"Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian keluar dan melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya,maka ia adalah pezina" (HR.An-Nasa'i dan dinytakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
"Janganlah kalian menghalang-halangi hamba-hamba Allah yang perempuan dari masjid-masjid Allah.Dan hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian" (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
"Jika seorang perempuan memakai wewangian lalu melewati suatu majelis,ia adalah begini dan begini-yakni pezina" (HR.Abu Dawud,At-Tirmidzi,An-Nasa'i,dan yang lain)
"Jika seorang permpuan pergi ke masjid sehingga wangi tercium darinya,Allah tidak akan menerima sholatnya sampai ia kembali ke rumahnya dan mandi" (HR.Abu Dawud,dan Ibnu Khuzaimah)
Dengan demikian,jika sabun atau lotion,pewangi dan pelembut pakaian yang mengandung wewangian dapat tercium dari tubuh atau pakaian yang dikenakan oleh perempuan,maka hukumnya haram dipakai ketika ia keluar rumah dan ke tempat yang di situ terdapat banyak laki-laki.Adapun wewangian yang sudah memudar wanginya atau tidak wangi yang seperti itu di perbolehkan untuk di pakai,karena niatnya hanya untuk menghilangkan bau badan dan bau apek dari pakaian.
->Semoga bermanfaat ya kawan :) dan jangan lupa add fb q ya : Arpin Nurdiyantok Yuukoo,see you ;) <-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar